MEDIASATUKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menanggapi peraturan Wali Kota Samarinda terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Dirinya berpendapat bahwa kita semua harus lebih detail dan teliti dalam memperhatikan lebih seksama guna memahami apa yang menjadi isi dari kebijakan yang tertuang dalam aturan larangan tersebut.
“Sebagai orang hukum, saya berpendapat, kita harus membaca setiap peraturan bait perbait, diktum (red : pernyataan) satu dan dua selalu ada keterkaitannya,” ucapnya.
Kehadiran kebijakan tersebut tentu langsung menjadi sorotan publik hingga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Kota Samarinda. Kendati demikian, pengeluaran kebijakan dari pemerintah pun dirasa tidak asal-asalan. Kebijakan keluar tentu sudah melalui berbagai macam tahapan serta kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum yang ada. Selain itu, sebagai bentuk rasa khawatir dari pemerintah yang tidak menginginkan adanya insiden kebakaran akibat pertamini yang merenggut nyawa kembali.
Legislator asal Partai Gerindra ini juga menjelaskan terkait isi daripada SK soal pemberian izin bagi para pelaku usaha. Dimana para pelaku usaha harus memiliki izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang sesuai dengan isi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) serta persyaratan izin usaha lainnya.
Pemerintah dalam hal ini pada diktum dua jelas memberikan izin kepada tempat yang memiliki izin dan memenuhi syarat berusaha. Sehingga kedepan dapat mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan memadai.
“Ini salah satu langkah preventif yang harus kita apresiasi agar tidak ada lagi pengetap BBM, agar tidak terjadi kelangkaan BBM,” ungkapnya. (*)