MK Buka Peluang Partai Kecil di Pilkada Tanpa Syarat Kursi

Media Satu Kaltim

Keputusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan partai kecil mengusung calon kepala daerah tanpa syarat kursi di DPRD.


MEDIASATUKALTIM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan baru dalam aturan Pilkada 2024 dengan memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan dinamika politik lokal dan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil.

Keputusan ini muncul setelah MK menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Kedua partai tersebut menuntut revisi syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, dan MK menyetujui sebagian dari tuntutan mereka.

“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Selasa (20/8). MK menyatakan bahwa syarat pencalonan Pilkada tidak lagi hanya berdasarkan perolehan kursi di DPRD, tetapi juga memperhitungkan perolehan suara sah dari pemilu sebelumnya.

Berikut adalah syarat perolehan suara sah bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada mendatang:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

•   Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.
•   Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi tersebut.
•   Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.
•   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

•   Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
•   Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
•   Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
•   Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Putusan MK ini membuka peluang baru dan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengusung calon potensial tanpa terbebani syarat kursi di DPRD. Dengan lebih banyak pilihan calon, kompetisi di Pilkada 2024 diprediksi akan semakin ketat dan beragam, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Partai-partai kecil kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan kandidat berkualitas atau sekadar meramaikan bursa Pilkada.

Bagikan

Tags

Berita Terkait