MEDIASATUKALTIM.COM – Aksi protes yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi “Aksi Kawal Putusan MK” di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Jumat (23/8), berakhir dengan kericuhan.
Para mahasiswa ini menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada oleh DPR RI, yang dianggap mengancam demokrasi dan mengurangi hak rakyat dan pemilu secara langsung. Sebagai bentuk protes, mereka membakar ban dan plastik, yang mengakibatkan asap hitam tebal membumbung di depan gedung DPRD Kaltim.
Aksi pembakaran ini dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan mendalam terhadap keputusan DPR RI. Meskipun aksi awalnya berlangsung tertib, situasi mulai memanas menjelang magrib. Para mahasiswa yang telah berorasi selama beberapa jam menolak untuk membubarkan diri, meskipun pihak keamanan telah meminta mereka untuk mengakhiri aksi.
Ketegangan semakin meningkat ketika aparat keamanan mulai mendekati barisan mahasiswa untuk membubarkan massa secara paksa menggunakan tameng dan water canon. Bentrokan kecil pun tak terhindarkan ketika beberapa mahasiswa berusaha mempertahankan posisi mereka. Seorang pendemo kedapatan membawa senjata tajam. Namun, diketahui bahwa individu tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa, melainkan seorang penyusup.
“Ini kan mahasiswa bersama masyarakat, Pak. Jadi, dia bukan bagian dari kami,” ujar salah seorang mahasiswa kepada pihak kepolisian.
Aksi protes di Samarinda ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Para mahasiswa menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan langkah mundur bagi demokrasi, yang dapat mengurangi partisipasi politik rakyat.




