PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Kamis (29/8), dan dihadiri perwakilan dari kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten PPU.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin. Dalam keterangannya, Chairur menyampaikan bahwa sejak penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada 11 April 2023, DP3AP2KB gencar melakukan sosialisasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU, yang telah dibentuk pada 8 Agustus 2023.
“Melalui Perda ini, kami ingin mensosialisasikan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang menyasar perempuan. Jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi atau terancam,” ujar Chairur.
Chairur menambahkan bahwa DP3AP2KB, melalui UPTD PPA, memiliki kewajiban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik, termasuk kasus anak-anak yang menjadi korban perundungan (bullying).
Menurutnya, penting bagi korban kekerasan, terutama perempuan, untuk berani melapor dan tidak merasa terancam, terutama jika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, tidak lagi takut untuk melapor ke UPTD PPA. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak,” ujar Chairur mengakhiri wawancara. (adv/ara/pie)




