PPID PPU Uji Informasi yang Dikecualikan Sesuai Aturan Keterbukaan Publik

Media Satu Kaltim

PENAJAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang tidak bisa dipublikasikan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Diskominfo pada Kamis (5/9) dan melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, seperti SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD, yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK).

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi Mangara Maidlando Gultom dari Universitas Balikpapan.

“Pengujian ini penting untuk memastikan informasi yang dikecualikan, seperti data pegawai dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Roinald.

Roinald juga menambahkan bahwa proses uji konsekuensi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Hasilnya akan menentukan klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan akan ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah.

“Dengan adanya uji konsekuensi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara Dinas Kominfo dan seluruh badan publik dalam mengelola informasi secara terpusat,” tutupnya. (nm/ara/adv/pie)

Bagikan

Tags

Berita Terkait