PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPRINDAG) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tetap terjaga. Monitoring dilakukan ke agen dan pangkalan LPG untuk mencegah pelanggaran terkait harga.
Kepala Bidang Perdagangan KUKMPRINDAG PPU, Marlina, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas jual beli gas melon (LPG 3 kg).
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya (06/10) saat dihubungi.
Selain itu, Marlina menambahkan bahwa Dinas KUKM Perindag juga melaksanakan operasi pasar di seluruh kecamatan di PPU agar masyarakat lebih mudah mendapatkan gas melon dengan harga yang sesuai dari distributor resmi.
Marlina menyampaikan pihaknya akan memberikan pengawasan ketat kepada para agen pemilik pangkalan yang menjual gas melon di atas HET.
“Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan segera diteruskan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan dinas, tetapi juga dikoordinasikan dengan seluruh pihak, baik camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT, agar seluruh agen pangkalan gas melon menjual dengan harga yang sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (nm/ara/adv/ftr)




