PPU Buka Seleksi PPPK 2024: 627 Formasi untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Media Satu Kaltim

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan jadwal seleksi PPPK 2024 dengan membuka 627 formasi untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pengumuman ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024, Pemkab PPU akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman, mengatakan, formasi untuk Kabupaten PPU sebenarnya cukup banyak, sekitar 2.713 tenaga teknis. Namun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tidak mampu menanggung beban lebih dari 30 persen dari belanja pegawai.

“Akhirnya, Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 554 tenaga teknis, 54 guru, dan 29 tenaga kesehatan. Total ada 627 formasi untuk kuota PPPK tahun 2024,” ungkapnya pada Minggu (06/10).

Ahmad menjelaskan, proses seleksi PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS. Hanya saja, seleksi CPNS terbuka untuk umum, sementara PPPK hanya untuk tenaga honorer K2, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN selama lebih dari lima tahun, serta THL yang masih aktif selama lebih dari dua tahun.

“Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September sampai 19 Oktober. Sedangkan pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024,” terangnya.

Ahmad berharap seluruh THL di lingkungan Pemkab PPU yang memenuhi persyaratan tersebut agar mendaftar sebagai calon PPPK dan mengikuti tes. Bila tidak lulus, mereka akan masuk pada “PPPK paruh waktu.”

“Namun, bila rekan THL di tempat ia bekerja tidak ada formasinya, maka dibolehkan melamar di kantor lain sesuai formasi pendidikan,” ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, perekrutan PPPK tahun ini tidak menggunakan passing grade, artinya siapa yang mendapat nilai tertinggi di formasi yang ia daftar, dialah yang dinyatakan lulus sebagai PPPK.

“Silakan daftarkan diri Anda dan gunakan kesempatan yang ada demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik lagi,” tutupnya.

(nm/ara/adv/ftr)

Bagikan

Berita Terkait