PENAJAM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempermudah pengurusan izin berusaha melalui aplikasi dan website Online Single Submission (OSS). Platform perizinan terintegrasi ini memungkinkan proses perizinan lebih cepat dan efisien.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa sistem OSS mempermudah pengurusan izin di berbagai sektor, seperti izin lingkungan, bangunan, dan ekspor-impor. “OSS bertujuan menyederhanakan proses perizinan baik di tingkat daerah maupun pusat. Dengan OSS, proses perizinan bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,” ujar Nurlaila, Senin (15/10).
Di Kabupaten PPU, izin yang paling banyak diproses melalui OSS meliputi sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, dan perindustrian. Menurut Nurlaila, sistem ini membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. “Proses perizinan di OSS terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan. Semua berjalan otomatis setelah persyaratan dimasukkan,” tambahnya.
DPMPTSP PPU tetap menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan menggunakan OSS, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan platform digital. “Dengan adanya OSS, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin berusaha,” tutup Nurlaila.
Untuk mengakses OSS, pelaku usaha bisa mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id atau mengunduh aplikasi melalui Playstore dan Appstore. Langkah ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU. (ayu/ara/adv/ftr)




