Fadly Imawan Sosialisasikan Perda Narkotika di Tanah Grogot

Admin

SOSIALISASI PERDA. H. Fadly Imawan, SP., MP., bersama narasumber dan peserta saat sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot. (dok/ist)

TANAH GROGOT, MEDIASATUKALTIM.COM – Dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Timur, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika diselenggarakan di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11).

Sosialisasi ini dipimpin oleh H. Fadly Imawan, SP., MP., anggota DPRD Provinsi Kaltim, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu AKP Suradi, S.H., Kasat Narkoba Polres Paser, dan Umar Battong, S.P., M.P., dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot. Siti Hartinah Rahim bertindak sebagai moderator dalam diskusi ini.

Dalam pemaparannya, Fadly Imawan menekankan bahwa Perda ini merupakan langkah komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kaltim, terutama melalui pendidikan, pencegahan dini, dan rehabilitasi bagi para pengguna. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika,” ujar Fadly.

AKP Suradi, S.H., sebagai narasumber pertama, menjelaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Tanpa peran aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” ungkap Suradi.

Umar Battong, S.P., M.P., narasumber kedua dari UMKT, menguraikan tentang bahaya narkotika dan pengaruhnya terhadap psikologi dan kesehatan generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menggantikan aturan sebelumnya dan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi, rehabilitasi, dan pemantauan intensif di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mematuhi dan mendukung Perda ini demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (adv/gus)

Bagikan

Berita Terkait