Ancaman Lubang Tambang Tanpa Reklamasi yang Memadai

Admin

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

SAMARINDA.MEDIASATUKALTIM – Maraknya lubang bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Muhammad Samsun, anggota DPRD Kaltim, mengingatkan ancaman bahaya yang ditimbulkan dari banyaknya area tambang yang tidak direklamasi. Menurut Samsun, lubang tambang ini telah terbukti berpotensi menelan korban jiwa, sebagaimana terjadi dalam beberapa insiden sebelumnya.

Samsun menilai bahwa perusahaan tambang batu bara kurang bertanggung jawab dalam menutup lubang bekas tambang. “Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” katanya, merujuk pada jaminan reklamasi yang dianggapnya tidak cukup besar untuk mendorong tanggung jawab perusahaan.

Menurut Samsun, tanggung jawab reklamasi harus dijalankan oleh perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kenyataannya, banyak perusahaan mengabaikan kewajiban ini setelah meraup keuntungan dari eksploitasi tambang. “Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling 50 persen. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kalau nggak (ditutup), mereka kehilangan Rp25 miliar,” ungkapnya.

Melihat situasi ini, Samsun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait besaran dana jamrek. Dengan peningkatan dana tersebut, diharapkan perusahaan tambang lebih serius dalam melaksanakan reklamasi, sehingga risiko bagi warga dapat dikurangi. (adv/gus)

Bagikan

Berita Terkait