SAMARINDA.MEDIASATUKALTIM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk 4 Panitia khusus (Pansus) yang bertugas membuat rancangan kinerja anggota dewan periode 2024-2029.
Hal itu diungkapkan langsung oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Dirinya mengungkapkan agenda kerja ini penting untuk meningkatkan kinerja anggota legislatif Kaltim. Salah satunya yakni, agenda yang dibahas adalah pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan fokus menyelesaikan kode etik dan tata beracara DPRD sebagai prioritas utama.
“Empat pansus ini nantinya akan diisi oleh 12 sampai 13 orang anggota DPRD, dan masing-masing pansus bekerja sesuai dengan tugasnya,” Ungkapnya usai mengikuti rapat internal DPRD Kaltim, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Ekti sapaan karibnya menjelaskan ada Empat pansus yang akan dibentuk adalah Pansus Rencana Kerja DPRD, Pansus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Kode Etik serta Tata Beracara DPRD.
“Untuk pansus Renja DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahunnya,” Ucapnya.
Selain itu, Ekti menambahkan pansus Pokir DPRD akan membahas usulan anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dibentuk untuk membahas kode etik dan tata beracara DPRD.
“Ini penting mengingat kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.” Jelasnya.
“Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” Pungkas Ekti. (Adv)




