SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya penyusunan regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART), yang selama ini belum tersentuh oleh payung hukum yang jelas.
Menurutnya, kerentanan posisi ART dalam hubungan kerja perorangan kerap menimbulkan ketidakpastian hak dan kewajiban.
“Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada aturan yang menjadi acuan,” Ungkap Novan sapaan karibnya.
Lebih lanjut, Novan menilai rumusan aturan perlindungan ini harus melalui kajian hukum mendalam karena karakteristik pekerjaan ART berbeda dari hubungan kerja formal pada umumnya.
Salah satu contohnya yakni hubungan kerja langsung antara pemberi kerja individu dan ART tidak memiliki klausul perjanjian yang tegas sebagaimana kerja lewat lembaga penyedia jasa.
“Contoh nyatanya adalah kerja sama langsung antara ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dengan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia,” Jelas Novan.
Selain itu, Novan juga menyoroti sejumlah persoalan krusial yang sering muncul, seperti ketidakjelasan jam kerja, tugas di luar kesepakatan awal, hingga perlakuan terhadap ART yang tinggal di tempat kerja.
“Apakah ART yang tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Atau bagaimana jika tiba-tiba diminta membantu usaha sampingan? Ini memerlukan kejelasan aturan,” Tegasnya.
Kendati demikina, politisi dari partai Golkar itu menyambut baik pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di tingkat nasional, namun menilai daerah juga harus mengambil peran aktif.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat membuktikan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” Tutup Novan.




