SAMARINDA – Anggota komisi I DPRD Samarinda menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras), khususnya di tempat hiburan malam (THM) dan hotel berbintang.
Meski regulasi sudah tersedia, praktik di lapangan dinilai masih longgar.
“Perda-nya sudah ada, dasar hukum jelas. Tinggal bagaimana eksekutif dan aparat penegak hukum menjalankannya secara tegas,” Ungkap anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. Kamis (17/7/2025).
Adnan sapaan karibnya menyebutkan dalam sidak terakhir yang dilakukan pihak DPRD, ditemukan satu tempat hiburan di kawasan pelabuhan yang izinnya belum diperpanjang. Sementara tempat hiburan lain dinyatakan aman dan telah memenuhi ketentuan.
“Kami tidak hanya mencari pelanggaran, tapi juga memastikan bahwa pelaku usaha yang taat aturan mendapat kepastian hukum dan perlindungan,” Tegasnya.
Kendati demikian, politisi dari partai Golkar itu tak menutup mata terhadap sektor lain yang masih minim pengawasan, termasuk hotel berbintang yang diduga turut menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap.
“Kami ingin aturan ini ditegakkan secara merata, tidak hanya menyasar THM tapi juga sektor lain yang kerap luput dari perhatian,” Tutup Adnan.




