SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menyoroti upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengembangkan transportasi massal di Kota Tepian.
Menurutnya, ketersediaan transportasi umum yang memadai merupakan hak masyarakat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghadirkan layanan tersebut.
“Soal transportasi, kita lagi upayakan karena transportasi massal itu penting. Itu hak warga Samarinda untuk mendapat pelayanan,” ujar Andriansyah yang akrab disapa Aan, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, konsep transportasi massal di Samarinda harus sejalan dengan sistem yang telah dirancang Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak bisa lepas dari kerangka nasional yang sudah ditetapkan.
“Sistem itu sudah dibuat oleh Kemenhub dan harus diikuti,” jelasnya.
Terkait pengadaan armada, politisi Partai Demokrat tersebut menilai lebih efektif jika pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, dibandingkan pemerintah membeli dan merawat bus sendiri.
“Saya mengusulkan agar transportasi massal ini bisa diuji coba dengan satu hingga dua unit bus terlebih dahulu,” tutupnya. (ADV)




