PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan akibat kendala teknis pada website pembelian e-meterai, yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran.
Sekretaris BKPSDM PPU, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa masa pendaftaran yang awalnya berakhir pada 6 September 2024, terpaksa diperpanjang setelah menerima informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Perpanjangan ini bertujuan memberikan lebih banyak waktu bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka.
“Kami menghadapi kendala teknis pada sistem pembelian e-meterai yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran. Oleh karena itu, BKN memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 September 2024,” ungkap Iwan Darmawan pada Senin, 10 September 2024.
Sebagai solusi sementara, pelamar diizinkan menggunakan meterai tempel sebagai alternatif. Namun, Iwan menekankan bahwa penggunaan meterai palsu atau bekas akan langsung membatalkan pendaftaran pelamar. “Penting bagi pelamar untuk memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah yang sah. Penggunaan meterai palsu atau bekas akan membuat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Hingga 9 September 2024, tercatat sebanyak 2.600 pelamar telah mendaftarkan diri untuk memperebutkan 250 formasi yang tersedia di PPU. Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak calon pegawai yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS.
Iwan menambahkan bahwa BKPSDM PPU terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terkait pendaftaran untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan. “Kami berharap dengan perpanjangan ini, semua pelamar dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya dan memastikan pendaftaran mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (nm/ara/adv/pie)