Hidayah: Menikah Siri Merugikan Hak Perempuan

Media Satu Kaltim

Hidayah: Menikah Siri Merugikan Hak Perempuan media satu kaltim
Ilustrasi.

PENAJAM – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah, menegaskan bahwa menikah siri merugikan hak perempuan.

Ia mengimbau perempuan untuk menolak ajakan menikah siri karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah.

Hidayah menjelaskan bahwa pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga. “Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” imbuhnya.

Selain itu, pernikahan siri juga berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial. “Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” tandasnya.

Hidayah berharap kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman. (ayu/ara/adv/ftr)

Bagikan

Tags

Berita Terkait