Tujuh Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP Dapat SP1 dari DPMPTSP PPU

Media Satu Kaltim

Tujuh Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP Dapat SP1 dari DPMPTSP PPU
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila

PENAJAM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mengirimkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena belum melengkapi dokumen perizinan.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satpol PP. Perusahaan-perusahaan ini diminta segera menyelesaikan izin dasar seperti PKK PR, izin lingkungan, dan PBG.

“Kami akan mengirimkan surat hasil klarifikasi dan validasi data perizinan perusahaan. Jika ditemukan kekurangan, mereka diberi waktu 7 hari untuk melengkapinya. Jika tidak ada perkembangan, SP1 akan diterbitkan,” kata Nurlaila belum lama ini.

Setelah SP1 diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi persyaratan. Jika tidak ada respons, DPMPTSP akan mengambil tindakan tegas, termasuk potensi penyegelan lokasi usaha.

DPMPTSP juga membuka diri untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui sistem OSS. “Kami siap memberikan pendampingan penuh. Jika ada kendala dalam proses unggah dokumen, petugas kami siap membantu,” tambah Nurlaila.

Meski sebagian besar perusahaan tersebut mendukung proyek vital di IKN, kelengkapan izin usaha tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Nurlaila menyebutkan satu perusahaan yang telah berhasil mengurus izin secara lengkap sebagai contoh yang bisa diikuti oleh perusahaan lain.

“Kami berupaya menghindari tindakan penyegelan, namun jika perusahaan mengabaikan peringatan, kami tak punya pilihan selain menutup usaha tersebut sesuai dengan amanah undang-undang,” tegas Nurlaila.

Langkah ini diharapkan mendorong perusahaan lain untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban administratif mereka, demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan sesuai regulasi di kawasan strategis IKN. (ayu/ara/adv/ftr)

Bagikan

Berita Terkait