PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas (plat merah) di halaman Kantor DLH untuk memastikan emisi yang lebih aman bagi lingkungan, Selasa (15/10).
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan uji emisi ini dilakukan pada kendaraan dinas roda empat yang berbahan bakar pertamax atau kandungan oktan 92. “Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan target 100 unit kendaraan dinas. Tujuannya agar lingkungan di Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara,” ungkapnya.
Safwana menyampaikan, setelah seluruh kendaraan dinas berbahan pertamax diuji emisi, seluruh kendaraan dinas di Pemkab PPU akan diuji emisi karbonnya. “Termasuk kendaraan berbahan solar akan kita uji semua di tahun depan,” ucapnya.
Beberapa kendaraan dinas tidak lolos uji emisi karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil. “Kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4% dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga 2018 CO 1% dan HC 150 PPM, sedangkan untuk tahun 2018 ke atas CO 0,5% dan HC 100 PPM,” paparnya.
“Mungkin beberapa kendaraan dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya kurang. Hasil dari uji emisi ini akan kami sampaikan ke dinas terkait, bahwa kendaraannya setelah diuji harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” tutupnya. (nm/ara/adv/ftr)




