SAMARINDA.MEDIASATUKALTIM – Proses ganti rugi lahan Pembangunan Ring Road di jalan Nursyirwan Ismail, Kota Samarinda masih menyisahkan polemik.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga selaku pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” Ungkap Jahidin kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, Jahidin menyebutkan pihaknya telah melapor kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” Ucapnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan pemerintah provinsi akan membayar ganti rugi jika bukti kepemilikan warga sah dan memenuhi syarat.
“Jika itu hak masyarakat dan legalitasnya jelas, tanpa masalah hukum, pemerintah akan melanjutkan pembayaran.” Pungkasnya. (Adv)




