SAMARINDA.MEDIASATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) pada Selasa (19/11/2024) di Hotel Fugo, Samarinda. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan dan implementasi sistem proteksi kebakaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP Kalimantan Timur, Munawar, yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Satpol PP Abdul Muis, menyampaikan pentingnya penyusunan RISPK sebagai upaya strategis dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Urusan kebakaran adalah salah satu dari enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, kita dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Abdul Muis dalam sambutannya.
Ia menyoroti bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kebakaran di Kaltim masih belum memenuhi target. Salah satu penyebabnya adalah belum tersedianya RISPK sebagai acuan kebijakan. “RISPK sangat penting untuk melindungi aset pemerintah dan masyarakat. Saat ini, terdapat 2.462 aset bangunan milik pemerintah dan 7.674 industri yang terdaftar di Kaltim, yang semuanya memerlukan sistem proteksi kebakaran yang efektif,” tambahnya.
Abdul Muis menggarisbawahi perlunya langkah strategis dalam implementasi RISPK. Di antaranya, melakukan inspeksi terhadap sistem proteksi kebakaran di seluruh perangkat daerah, simulasi kesiapan SDM, dan peningkatan edukasi publik. “Melalui pedoman ini, kita berharap semua pihak dapat bersinergi untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran secara berkelanjutan,” tutupnya.
Kepala Bidang Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kaltim, Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa penyusunan RISPK ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem proteksi kebakaran.
“RISPK ini adalah pedoman penting yang berisi analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, hingga rekomendasi sistem proteksi yang perlu diterapkan. Dengan dokumen ini, kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik dari segi kerugian material maupun keselamatan jiwa,” jelas Robiana.
Dia menambahkan, penyusunan RISPK telah melibatkan tenaga ahli selama dua bulan terakhir. Dokumen ini juga disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kami tidak hanya mensosialisasikan, tetapi juga membuka ruang diskusi agar peserta dari kabupaten, kota, maupun provinsi dapat memberikan masukan. Sebab, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, dan itu harus tercermin dalam dokumen RISPK,” lanjutnya.
Menurutnya, RISPK ini berlaku untuk semua jenis bangunan, mulai dari fasilitas pemerintah, kawasan industri, hingga bangunan komersial dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, pedoman ini diharapkan menjadi alat evaluasi untuk memastikan perlindungan kebakaran di Kalimantan Timur memenuhi standar yang berlaku.
“Setelah pedoman ini selesai, kami akan melanjutkan dengan simulasi dan pelatihan. Tujuannya adalah agar SDM di bidang pemadam kebakaran dan masyarakat bisa memahami perannya masing-masing dalam sistem proteksi kebakaran. Kami ingin memastikan setiap bangunan memiliki sistem proteksi yang memadai,” tegasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)