SAMARINDA— Komisi I DPRD Samarinda berencana akan membuat regulasi terhadap operasional usaha ditengah dampak sosial dan ekonomi dari menjamurnya ritel.
Salah satu gagasan utama yang sedang digodok adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.
Kepada awak media, anggota komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata, menyampaikan perda ini dirancang untuk menjaga keseimbangan iklim usaha antara ritel besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Untuk sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” Ungkapnya. Senin (7/7/2025).
Selain itu, Aris sapaan karibnya menjelaskan regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai aspek penting, seperti jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional, pembatasan jam operasional, hingga skema retribusi yang memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam,” Jelasnya.
Tak hanya itu, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan pihaknya berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penyusunan regulasi ini lebih terarah, partisipatif, dan dapat menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
“Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa,” Tutup Aris.




