SAMARINDA —DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, guna membahas polemik permohonan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (8/7/2025) kemaren turut dihadiri Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, Badan Kesbangpol, perwakilan RT 24, serta penasihat hukum dari pihak pemohon.
Forum ini menjadi ajang klarifikasi menyangkut dugaan cacat administrasi dalam permohonan pembangunan gereja, yang belakangan memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat setempat. Proses pengajuan izin yang dinilai kurang transparan menjadi sorotan utama, di tengah kebutuhan untuk menjaga kerukunan dan keterbukaan dalam pembangunan rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi III DPRD Samarinda, El Natan Pasambe, menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Menurutnya, selama ini umat Nasrani di wilayah tersebut dapat menjalankan ibadah secara damai tanpa gangguan.
“Saya juga mendapat keluhan dari pihak gereja, dan saya sarankan agar semua proses mengikuti aturan yang ada. Tidak ada masalah selama tahapan dipenuhi,” Ungkap Natan.
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menyampaikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah adalah tanah pribadi dengan sertifikat atas nama institusi gereja sejak tahun 2018.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada unsur intoleransi dalam polemik ini.
“Kalau disebut intoleran, saya rasa tidak. Karena tidak ada pelarangan ibadah. Yang kami tekankan hanya soal ketaatan terhadap aturan. Secara tata usaha, kami tidak menemukan masalah. Hanya perlu komunikasi lebih lanjut dengan masyarakat,” Tegas Rahmadi.
Selain itu, Ketua FKUB Kota Samarinda, Muhammad Zain Mu’in, memastikan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan lintas agama serta unsur pemerintah.
“Prosesnya tidak hanya di atas kertas. Kami turun ke lapangan, melakukan verifikasi secara langsung selama sekitar satu minggu. Semua prosedur sudah sesuai ketentuan,” Tutupnya.




