DPRD Samarinda Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Penyesuaian Regulasi Nasional

Admin

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda tengah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Hal ini itu diungkapkan langsung oleh, ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. Dirinya menyampaikan bahwa revisi ini bukan bentuk penghapusan besar-besaran, melainkan langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih tinggi.

“Pertanyaan mengenai berapa pasal yang dipisahkan atau dibuang kurang tepat. Esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,” Ungkap Novan sapaan karibnya. Jum’at (11/7/2025).

Lebih lanjut, Novan menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Perda lama sudah tidak relevan karena perubahan signifikan pada regulasi nasional.

“Pasal-pasal tertentu yang tidak lagi diakomodir atau bahkan sudah dihapus dalam UU terbaru tentu harus disesuaikan. Perda wajib mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi,” Jelasnya.

Kendati mengikuti arah kebijakan pusat, Novan menyebutkan pihaknya tetap membuka ruang untuk memasukkan muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda.

 “Kalau ada klausul atau peluang yang bisa memperkuat Perda sesuai kebutuhan Samarinda, tentu akan kita masukkan,” Ucapnya.

Untuk itu, politisi dari partai Golkar itu  menambahkan pihaknya juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang kini tengah mengkaji rancangan perubahan secara menyeluruh.

“Saat ini, kami masih dalam tahap mengkaji rancangan perubahan. Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda,” pungkasnya.

Bagikan

Tags

Berita Terkait