SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sampah di kota ini.
Menurutnya, keberhasilan regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif publik.
“Silakan masyarakat laporkan, viralkan kalau ada yang buang sampah sembarangan. Itu bisa jadi dasar penindakan. Pengawasan publik justru jadi kunci keberhasilan Perwali ini,” Ungkap pria yang kerap disapa Aan. Rabu (16/7/2025).
Selain itu, Aan juga mengapresiasi sikap terbuka Wali Kota Samarinda dalam memberi ruang bagi partisipasi masyarakat, baik individu maupun komunitas, dalam mendukung penegakan aturan.
Menanggapi opini negatif yang menyebut Samarinda sebagai kota dengan pengelolaan sampah terburuk, dirinya menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Jangan asal menghakimi. Kita perlu tahu dulu kriterianya apa. Kalau sekadar opini liar tanpa data, itu bisa merugikan citra daerah,” Ucap Aan.
Aan juga turut mengapresiasi pencapaian kota Samarinda dalam menerapkan sistem sanitary landfill di TPA, yang dinilainya lebih maju dibanding banyak kota lain di Kalimantan.
Politisi dari partai Demokrat itu menambahkan rencana penggunaan teknologi insinerator modern yang ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang.
“Asapnya diproses dulu, baru dilepas. Ini teknologi yang sudah dipakai di banyak negara. Samarinda akan jadi pionir di Kalimantan jika berhasil menerapkannya,” Tutup Aan.





