Markaca Soroti Pembangunan Rumah Tanpa Izin di Kawasan Rawan Bencana

Admin

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti maraknya pembangunan rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya di kawasan rawan bencana seperti lereng bukit dan daerah aliran sungai.

Menurutnya, izin PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari risiko longsor dan banjir.

“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” Ungkap Markaca. Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, Markaca menjelaskan masih banyak warga yang lebih memilih membangun rumah terlebih dahulu baru mengurus perizinan belakangan. Padahal, pendekatan seperti ini berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan warga sekitar.

“Proses peninjauan lahan itu penting untuk memastikan bangunan tidak berada di zona berisiko tinggi,” jelasnya.

Politisi dari partai Gerindra itu berharap ke depan tidak ada lagi toleransi terhadap pembangunan ilegal di kawasan rawan bencana. Menurutnya, penegakan aturan bukan semata-mata demi kepatuhan hukum, tetapi demi menciptakan lingkungan yang aman, tertata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Tepian.

“Kalau dibiarkan, kita hanya menunggu bencana berikutnya. Itu yang harus dicegah sejak awal,” Tutup Markaca.

Bagikan

Tags

Berita Terkait