SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menekankan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan limbah domestik bukanlah solusi akhir.
Pasalnya, ia menilai tantangan sesungguhnya justru ada pada tahap implementasi, terutama dalam hal edukasi masyarakat dan pengawasan langsung di lapangan.
“Kita jangan hanya bicara soal pengesahan Perda. Paling penting adalah bagaimana setelah itu, pemerintah mampu mengedukasi warga dan melakukan pengawasan. Kalau itu lemah, aturan akan jadi kertas kosong,” Ungkap Kamaruddin. Kamis (7/8/2025).
Hingga saat ini, Rancangan Perda tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kamaruddin pun menyayangkan lambatnya pengesahan, mengingat Samarinda sebagai ibu kota provinsi belum memiliki regulasi khusus pengelolaan limbah rumah tangga.
Selain itu, dirinya juga menyoroti perilaku sebagian warga yang masih membuang limbah langsung ke sungai serta kondisi septic tank rumah warga yang belum sesuai standar.
“Banyak masyarakat belum menyadari bahwa limbah domestik itu bukan cuma sampah rumah tangga, tapi juga termasuk air limbah dari kamar mandi dan toilet. Ini harus disosialisasikan secara masif,” Ucap Kamaruddin.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga memberikan perbandingan dengan perumahan elite seperti Citra Land yang sudah menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai standar nasional, sementara kawasan permukiman padat masih tertinggal jauh.
Untuk itu, politisi dari partai Nasdem itu berharap usai Perda disahkan, Pemerintah Kota tidak hanya berhenti pada tataran dokumen hukum.
“Kita bisa belajar dari Balikpapan dan Bontang yang sudah lebih dulu punya perda limbah domestik. Tapi yang terpenting adalah keberlanjutan aksi, bukan hanya aturan,” pungkasnya. (ADV)