SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah persoalan serius di sektor ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi hambatan dalam menciptakan keadilan sosial di kota ini.
Dirinya menekankan komitmen untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak buruh, terutama di tengah praktik pelanggaran yang kerap luput dari pengawasan.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” Ungkap Harminsyah. Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Harminsyah menyebutkan bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan pengingkaran terhadap hak dasar para pekerja.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan praktik manipulasi status usaha yang dilakukan oleh beberapa pengusaha. Modusnya: mengklaim sebagai usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum, meskipun skala usahanya sebenarnya sudah masuk kategori menengah.
“Ini jelas merugikan pekerja dan harus segera dibenahi,” Tegas Harminsyah.
Selain itu, yang turut mendapat perhatian khusus adalah belum optimalnya perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda serta tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda.
“TKBM dan tenaga kerja muda di Samarinda masih belum sepenuhnya terlindungi. Ini masalah nyata yang harus segera ditangani,” Jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, politisi dari partai Golkar itu menambahkan pihaknya membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang akan disusun berpihak kepada pekerja tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
“Ini bukan hanya soal revisi aturan, tapi tentang keberpihakan terhadap keadilan sosial dan perlindungan buruh lokal,” Pungkasnya. (ADV)