DPRD Samarinda Desak Pemkot Tunjukkan Dokumen Kepemilikan Lahan Rencana Pembangunan Insinerator

Admin

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan perlunya kejelasan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. Menurutnya, polemik yang selama ini muncul berawal dari tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara transparan menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Samri menyebut, hingga kini masyarakat belum mendapatkan informasi resmi apakah lahan tersebut benar-benar milik Pemkot atau milik Perumdam Tirta Kencana.

“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” ujar Samri, Rabu (3/9/2025).

Agar persoalan tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD Samarinda merekomendasikan Pemkot untuk secara resmi memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan. Dengan begitu, kepastian status tanah bisa diketahui semua pihak.

“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Samri menambahkan, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi.

“Kita tunggu balasan surat dari Pemkot. Setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan

Tags

Berita Terkait