DPRD Samarinda Dorong Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Admin

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menekankan pentingnya penegakan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ia mengingatkan bahwa Kota Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Menurutnya, aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujar Puji, Kamis (4/9/2025).

Puji menambahkan, abu rokok yang masih menyala berpotensi melukai pengguna jalan lain, sementara puntung rokok yang dibuang sembarangan juga memperparah persoalan sampah di jalanan.

“Kita punya Perda KTR. Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia menekankan, keberadaan Perda KTR bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok. Dengan sosialisasi yang lebih masif dan penegakan aturan secara tegas, Puji berharap perilaku merokok di ruang publik bisa lebih tertib.

“Kalau aturan ditegakkan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat bisa lebih terjaga,” tutupnya. (ADV)

Bagikan

Tags

Berita Terkait