SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah membahas rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Pemekaran tersebut dilakukan lantaran jumlah penduduk di wilayah itu sudah mencapai lebih dari 74 ribu jiwa, hampir setara dengan jumlah penduduk satu kecamatan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan rencana pemekaran ini akan digabung dengan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo. Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat minimal luas wilayah sesuai ketentuan, yakni tujuh kilometer persegi.
“Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya ada 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” jelas Kamaruddin, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, salah satu opsi yang sedang dikaji adalah dengan mengambil enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar luas wilayah sesuai syarat yang ditentukan.
“Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, politisi Partai NasDem itu menegaskan masih ada sejumlah hal teknis dalam Raperda pemekaran yang perlu disempurnakan sebelum bisa disahkan.
“Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” pungkas Kamaruddin. (ADV)




