MEDIASATUKALTIM.COM – Walikota Samarinda, Andi Harun, melantik 148 orang pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (14/5/2024).
Pelantikan dilaksanakan di rumah jabatan (rumjab) Walikota, Jalan S Parman dengan dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot.
Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang mana seharusnya pada tanggal 22 Maret 2024 dilakukannya pelantikan. Namun gagal, lantaran Mendagri tidak memberikan izin selama 6 bulan sebelum Pilkada melalui Surat Edaran (SE) yang melarang adanya mutasi, rotasi dan demosi.
“Kita melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret, bersamaan dengan beberapa daerah lain di Indonesia namun, pada tanggal 29 Maret, muncul edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pelantikan terakhir boleh dilakukan sampai 21 Maret, bukan 22 Maret.” Ungkap Walikota Samarinda Andi Harun kepada awak media.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka pelantikan yang dilakukan tanggal 21 Maret harus dibatalkan oleh Walikota Samarinda. Oleh sebab itu, Andi Harun pun langsung membatalkan Surat Keputusan Wali Kota tentang pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret.
“Pelantikan setelah 21 Maret tetap boleh dilakukan, tapi harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.” Ujarnya.
Tak lupa, orang nomor satu di Kota Samarinda itu juga menekankan terkait pentingnya sumpah/janji jabatan sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Dengan dilantiknya pejabat hari ini, saya berharap kita semua bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Samarinda menjadi kota yang lebih baik.” Pungkasnya.