MEDIASATUKALTIM.COM – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tengah menjadi sorotan publik atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diusut sejak 2018 lalu.
Rita merupakan narapidana kasus korupsi penghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kukar.
Penyitaan aset terbaru kembali dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyita 500 lebih dokumen beserta aset berupa 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah serta 30 jam tangan mewah dengan beragam merek.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Ali membeberkan adapun sejumlah kendaraan mewah yang disita bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, ada 5 bidang tanah ribuan meter persegi yang turut disita.
“Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor,” sambungnya.
Lebih lanjut, tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.
“Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.
Ali mengatakan semua aset itu disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti itu juga masih dititipkan di sejumlah pihak.
“Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya. (detiknews)




