Dishub Samarinda Gembok Dua Mobil Parkir di Bahu Jalan Juanda

Media Satu Kaltim

Petugas Dishub Samarinda menggembok kendaraan roda empat yang parkir di bahu Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Senin (29/7).

MEDIASATUKALTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Pada Senin (29/7), petugas Dishub menggembok dua mobil yang ditemukan parkir di sepanjang Jalan Juanda, Samarinda Ulu.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang kerap memarkir kendaraannya di bahu jalan, mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Menurut Kepala Dishub Samarinda, Manalu, razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya mematuhi aturan parkir.

“Kami akan terus menggencarkan razia parkir sehingga kesadaran warga meningkat. Dan kepada pemilik usaha maupun kantor, harap menyiapkan lahan parkir untuk kenyamanan bersama,” tukas Manalu kepada wartawan beberapa waktu lalu. Ia juga menegaskan bahwa parkir sembarangan di badan jalan bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Manalu mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memarkir kendaraannya. “Kepada pemilik kendaraan, diimbau untuk tidak parkir di badan jalan karena akan menyebabkan kemacetan,” tandasnya.

Selain itu, Dishub Samarinda juga berharap agar pemilik usaha dan kantor lebih proaktif dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan dan karyawannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan dan meningkatkan kenyamanan bersama.

Imbauan dan Tips Parkir yang Baik:

  1. Perhatikan Rambu Parkir: Selalu patuhi rambu-rambu parkir yang ada di sekitar jalan.
  2. Gunakan Area Parkir Resmi: Gunakan area parkir yang telah disediakan oleh pemerintah atau pihak swasta.
  3. Hindari Parkir di Bahu Jalan: Parkir di bahu jalan melanggar aturan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
  4. Patuhi Waktu Parkir: Jangan parkir terlalu lama di tempat yang tidak diizinkan untuk parkir jangka panjang.
  5. Selalu Awasi Kendaraan Anda: Pastikan kendaraan Anda tidak mengganggu pengguna jalan lain dan selalu parkir di tempat yang aman.

Dengan adanya tindakan tegas dari Dishub Samarinda, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir akan meningkat, sehingga lalu lintas di kota ini bisa lebih tertib dan lancar.

Bagikan

Tags

Berita Terkait