MEDIASATUKALTIM – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan memperketat verifikasi usia untuk pembelian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyatakan bahwa peraturan ini memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di seluruh negeri,” ujar Menkes Budi dalam laman resmi Kemenkes.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Selain itu, penjualan rokok eceran per batang juga dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Produk tembakau dan rokok elektronik juga tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui, serta tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan juga dilarang, kecuali yang menerapkan verifikasi umur.
Pasal 434 PP No. 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri. Penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil juga dilarang. Selain itu, penjualan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik, tidak diperbolehkan.
Produk tembakau dan rokok elektronik juga tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui, serta tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan juga dilarang, kecuali yang menerapkan verifikasi umur.
Peraturan ini juga mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, seperti pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, serta alat kesehatan.