Husin Djufrie Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Desa Sepaso Selatan

Admin

SOSIALISASI PERDA KETAHANAN KELUARGA. Anggota DPRD Kaltim Husin Djufrie, SE, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga di Desa Sepaso Selatan, Bengalon.


BENGALON, MEDIASATUKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim, Husin Djufrie, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (10/11/2024). Acara yang berlangsung pukul 15.00 WITA ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Acara ini dimoderatori oleh Yati Adiyati, dengan menghadirkan Muhammad Riza Pratama sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi kesejahteraan sosial.

Husin Djufrie menjelaskan bahwa Perda Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kaltim. “Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga sebagai panduan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan keluarga yang tangguh dan harmonis. Ini meliputi aspek kesehatan, pendidikan, sosial budaya, serta ekonomi keluarga,” ujar Husin.

Muhammad Riza Pratama, selaku narasumber, memaparkan beberapa poin penting dalam perda tersebut. Salah satunya adalah definisi ketahanan keluarga, yaitu kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan untuk hidup mandiri dan harmonis, serta mampu meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin. “Ketahanan keluarga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kemampuan psikis, mental, dan spiritual dalam menghadapi tantangan,” kata Riza.

Menurut Perda ini, ketahanan keluarga mencakup beberapa aspek, termasuk landasan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-psikologis, serta ketahanan sosial budaya. Riza menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai program, seperti peningkatan kualitas anak dan remaja, pemberdayaan keluarga rentan, serta pengembangan ekonomi keluarga.

“Kami berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perda ini, misalnya hak keluarga untuk mendapatkan akses kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, serta hak untuk mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat,” tambah Riza.

Perda ini juga mengatur hak-hak calon pasangan menikah dan suami-istri, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan bimbingan sebelum menikah, serta kewajiban pasangan dalam mengasuh dan melindungi anak. “Bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, perda ini juga mengatur perwalian anak yang bisa diambil alih oleh pemerintah daerah jika tidak ada wali yang tersedia,” jelas Riza.

Di akhir acara, Husin menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan ketahanan keluarga. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bekerjasama untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan tangguh. Pemerintah daerah juga akan mendukung melalui program-program fasilitasi yang telah disusun dalam perda ini,” tuturnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana beberapa warga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan dukungan yang lebih nyata untuk program ketahanan keluarga, terutama bagi keluarga prasejahtera. Husin pun menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memantau implementasi perda ini dan memberikan penghargaan serta fasilitasi bagi keluarga-keluarga yang berhasil membangun ketahanan. (*/adv)

Bagikan

Berita Terkait