Kasus Dana Hibah DBON Kaltim Rp100 Miliar, Kejati Periksa Mantan Gubernur Isran Noor

Media Satu Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (22/9/2025) di lantai 6 kantor Kejati Kaltim, Samarinda. Usai menjalani pemeriksaan, Isran menegaskan perannya hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim.

“Benar, saya yang menandatangani SK itu. Tapi saya tidak tahu-menahu soal teknis aliran dana hibah,” kata Isran kepada wartawan.

Isran menjelaskan, penerbitan SK tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Menurutnya, tanggung jawab teknis penyaluran hibah berada di bawah kewenangan pejabat terkait.

Terkait dugaan penyaluran dana hibah kepada delapan lembaga olahraga, Isran kembali menyatakan tidak mengetahui detailnya. “Itu saya tidak tahu. Prosesnya terjadi menjelang akhir masa jabatan saya di tahun 2023,” jelasnya.

Mantan gubernur Kaltim itu juga mengaku tidak mengetahui peran dua pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diminta penyidik.

“Namanya musibah, semua pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran. Tapi soal penetapan tersangka, itu ranah kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait