Peredaran Narkoba di Pelabuhan Samarinda Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Media Satu Kaltim

SAMARINDA – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga menyasar para buruh dan pekerja di sekitar kawasan pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial H, warga Muara Kaman, serta AA, warga Senoni.

“Kami melihat peredaran narkoba ini menyasar buruh-buruh pelabuhan. Para buruh mengambil barangnya dari kedua pelaku ini,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, Selasa (23/9/2025).

Dari tangan H, polisi menyita 33 poket sabu seberat 15,49 gram/brutto yang siap edar, sebuah handphone, serta kendaraan yang digunakan. Sementara dari AA, diamankan sabu seberat 20,35 gram/brutto, handphone, dan kendaraan.

“Dari dua kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sehingga peredarannya bisa dicegah, khususnya di kalangan buruh pelabuhan,” jelas AKP Yusuf.

Menurut polisi, kedua pelaku sudah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam kemasan kecil seharga Rp200 ribu per poket.

“Dari polanya, kedua tersangka ini memiliki jaringan yang membantu menyalurkan barang kepada pembeli. Rekan-rekan mereka masih terus kami buru,” tambahnya.

Atas perbuatannya, H dan AA dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Barang bukti ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal usul sumber narkotika tersebut. Tim kami masih bekerja menelusurinya,” pungkas AKP Yusuf. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait