BNNP Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ganja, dan Ekstasi Lewat Jasa Ekspedisi

Media Satu Kaltim

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kaltim melalui jalur pengiriman ekspedisi sejak Juli hingga Agustus 2025.

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait paket mencurigakan di jasa ekspedisi TIKI. Paket tersebut diketahui dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nomor resi 660091884110 pada 8 Juli 2025.

“Setelah dicek, paket berisi sepuluh kaleng makanan kucing. Namun di dalamnya terdapat 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 992 gram,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, Rabu (25/9/2025).

Paket itu tertera atas nama pengirim Yadie dari Pontianak dengan penerima bernama Reza Vahlevi di Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Samarinda. Namun, setelah ditelusuri, tim tidak menemukan alamat sesuai pada resi tersebut.

Selain itu, tim BNNP Kaltim juga bekerja sama dengan pegawai J&T di Samarinda. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebuah paket mencurigakan dengan nomor resi JD0462359070. Paket tersebut berisi sleeping bag yang ternyata disisipi ganja seberat 447 gram bersih.

“Paket itu dikirim dari Medan dengan penerima bernama Firdaus di Jalan Harmonika, Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Namun alamat yang tertera juga tidak ditemukan,” jelas Tejo.

Pengungkapan lain terjadi melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Tim BNNP menemukan paket berisi narkotika jenis ekstasi berbentuk granat berwarna pink sebanyak 146 butir dengan berat total 51,1 gram. Paket dikirim dari Kepulauan Riau dengan tujuan Loa Duri Ilir, Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara.

Dalam kasus ini, petugas berhasil melakukan controlled delivery dan menangkap seorang pria berinisial J yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. “Saat berada di sekitar alamat yang tertera, petugas didatangi seorang pria yang menanyakan paket tersebut. Begitu menerima paket, langsung kami amankan,” kata Tejo.

Dari pemeriksaan awal, J mengaku bahwa paket itu dikirim atas perintah seseorang berinisial F. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut.

“Semua yang kami amankan adalah kurir sekaligus pengedar,” tegas Tejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait