SAMARINDA – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terancam menghadapi sanksi pidana setelah tak kunjung membayar hak-hak karyawan yang telah menjadi kewajiban perusahaan.
Ancaman tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rabu (24/9/2025). Dalam agenda itu, pihak RSHD kembali tidak hadir, setelah sebelumnya juga absen pada RDP yang digelar 29 April 2025.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan mantan karyawan RSHD yang bergulir sejak Maret 2025. Hasil penetapan menyebutkan rumah sakit tersebut memiliki kewajiban membayar total Rp 1.340.609.015,94 kepada mantan karyawan.
“Rinciannya terdiri dari upah tertunggak Rp 702.226.935,48, denda keterlambatan pembayaran Rp 351.113.467,74, serta upah lembur Rp 287.268.612,72,” ungkap Rozani.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak melaksanakan penetapan terkait kewajiban pembayaran upah dan lembur dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ini yang perlu dipahami manajemen RSHD. Apa iya soal Rp 1,3 miliar harus sampai ke ranah pidana?” tegasnya.
Ancaman tersebut juga tertuang dalam notulensi rapat poin ke-6. DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendesak Pemprov Kaltim, khususnya Disnakertrans, untuk melanjutkan proses pro justicia jika manajemen RSHD tetap mengabaikan kewajiban hingga batas waktu Nota II berakhir pada 2 Oktober 2025.
Rozani menyayangkan tidak adanya upaya dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk membahas kewajiban secara detail. Padahal, kata dia, jika perundingan dilakukan, masalah dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke jalur hukum pidana.
“Saya berharap manajemen RSHD segera membuka ruang dialog agar penyelesaian bisa tercapai. Kalau tetap diabaikan, konsekuensinya tentu berat,” pungkasnya. (*)