Karyawan Swasta di Balikpapan Jadi Pengedar Sabu, Dijual Rp 1 Juta per Gram

Admin

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap Satreskoba Polresta Balikpapan usai terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

RA diamankan di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Jum’at (26/9/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.

Diketahui, penangkapan RA berawal dari adanya laporan pengguna narkoba yang menyebutkan bahwa membeli sabu dari RA.

“Tim opsnal melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku (RA),” Ungkap Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS, melalui Wakasatreskoba, AKP Safar Jamanudin. Senin (29/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RA, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan ponsel merek Vivo.

Kepada polisi, RA mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di salah kamar hotel yang berada di Balikpapan Selatan.

“Tim kemudian bergerak ke kamar nomor 322. Dari lokasi itu ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, 16 plastik klip kosong, sendok takar, serta kain hitam,” Jelas AKP Safar.

Diketahui, RA yang merupakan karyawan perusahaan swasta mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial W. Kemudian, dirinya menjual sabu itu seharga Rp 1 juta per gram, dengan sistem setor hasil penjual ke pemasok.

“Pelaku berstatus pengedar dan belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap AKP Safar.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait