Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

Media Satu Kaltim

MEDIASATUKALTIM.COM – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan batal. Dengan demikian, aturan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rapat paripurna yang semula direncanakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak akan digelar. Hal ini karena rapat paripurna DPR hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sementara masa pendaftaran Pilkada dimulai pada Selasa, 27 Agustus. Dengan begitu, pengesahan revisi UU Pilkada sebelum tanggal tersebut tidak memungkinkan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (22/8) malam.

Hal ini terjadi karena, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang seharusnya membahas pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi, terpaksa batal dan direncanakan dijadwalkan ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.“Saya mendapat informasi bahwa ketidakhadiran ini disebabkan oleh banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, sehingga tingkat kehadirannya rendah,” kata Dasco

Sebelumnya, rencana revisi UU Pilkada ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa DPR RI berusaha mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencoba menggagalkan keputusan tersebut melalui langkah-langkah politik demi kepentingan pribadi dan golongan.

Keputusan untuk membatalkan Revisi UU Pilkada telah memberikan angin segar bagi masyarakat. Dengan batalnya revisi ini, aturan yang berlaku tetap berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Keputusan ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik, serta menjaga agar jalannya Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang ada.

Bagikan

Tags

Berita Terkait