Tanggapan Gibran Soal Gugatan Pemilu Ulang : Apakah Minta Diulang Sampai Menang?

Media Satu Kaltim

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka

MEDIASATUKALTIM.COM : Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Gibran mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” kata Gibran dilansir detikJateng, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Anies dan Ganjar.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ucapnya.

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja sesuai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md diketahui mengajukan gugatan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana kedua kubu mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 02.

Mereka menolak hasil Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi pemilu serta meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang serentak di Indonesia. (detiknews)

Bagikan

Tags

Berita Terkait