Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Media Satu Kaltim

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai baju tahanan Kejagung pada 27 Maret 2024. (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

MEDIASATUKALTIM.COM : Kabar mengejutkan datang dari suami aktris Sandra Dewi. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/03/2024) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Pantauan Kompas.com, pada Rabu malam, Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung. Tampak tangan Harvey diborgol dan digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan. Saat dimintai keterangan, ia tak mengungkapkan sepatah kata pun ke awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Tak hanya Harvey Moeis, Kejagung juga menetapkan ‘Crazy Rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terkenal yakni Heleni Lim sebagai tersangka yang merupakan Manager PT QSE. (Kompas.com)

Bagikan

Tags

Berita Terkait