MEDIASATUKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 tidak wajib atau perlu mengundurkan diri apabila ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Diketahui bahwa pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah serentak tersebut akan digelar pada tanggal 27 November 2024 ini.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Meski demikian, ia jmenyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya. Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.
“Meski tidak terpilih di Pileg 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.
Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu. Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim. (Kompas TV)