Indonesia Luncurkan Skema Visa Jangka Panjang untuk Tarik Investor Asing

Media Satu Kaltim

MEDIASATUKALTIM.COM – Indonesia meluncurkan skema visa jangka panjang pada hari Kamis (25/7). Langkah itu untuk menarik investor asing, kata Presiden Joko Widodo. Dengan investasi hingga USD 10 juta (sekitar Rp 150 miliar), investor bisa mendapatkan visa selama 10 tahun dan akses ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dikutip dari Reuters, “Golden Visa” lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai USD 2,5 juta (sekitar Rp 37,5 miliar), sementara visa 10 tahun membutuhkan investasi sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 75 miliar). Bagi individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan, mereka harus menempatkan USD 350.000 (sekitar Rp 5,25 miliar) untuk mendapatkan izin lima tahun dan USD 700.000 (sekitar Rp 10,5 miliar) untuk izin 10 tahun. Uang ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau menempatkan deposito.

Investor korporat harus menginvestasikan USD 25 juta (sekitar Rp 375 miliar) untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris mereka. Mereka perlu menginvestasikan USD 50 juta (sekitar Rp 750 miliar) untuk mendapatkan visa 10 tahun. Jika investasi dilakukan di ibu kota baru senilai USD 32 miliar (sekitar Rp 480 triliun) yang sedang dibangun di hutan Kalimantan, USD 5 juta (sekitar Rp 75 miliar) akan memberikan investor visa lima tahun dan USD 10 juta (sekitar Rp 150 miliar) untuk visa 10 tahun, kata badan imigrasi.

Beberapa negara menawarkan skema visa investasi serupa, namun negara seperti Kanada, Inggris, dan Singapura telah membatalkan skema tersebut karena pemerintah menyimpulkan bahwa skema tersebut tidak menciptakan lapangan kerja dan dapat menjadi cara untuk menyimpan uang spekulatif.

Jokowi, sapaan akrab presiden, mengatakan visa ini bertujuan untuk menarik “wisatawan berkualitas baik”. “Kami meluncurkan golden visa untuk memudahkan warga negara asing berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” katanya.

Silmy Karim, Kepala Badan Imigrasi, mengatakan Indonesia telah memberikan golden visa kepada hampir 300 pemohon sejak mulai menguji izin tersebut tahun lalu, menarik investasi sebesar USD 123 juta (sekitar Rp 1,845 triliun).

Silmy juga mengatakan pihak berwenang sedang membahas cara untuk memberikan status khusus bagi warga negara asing keturunan Indonesia, yang dimodelkan setelah Overseas Citizenship of India (OCI). Status ini memungkinkan orang asing keturunan India untuk mengunjungi, bekerja, dan tinggal di India tanpa batas waktu. Status tersebut diharapkan bisa diterbitkan pada bulan Oktober, tambahnya. Silmy mengatakan rencana ini dimaksudkan untuk menanggapi permintaan agar Indonesia mengizinkan warganya memiliki paspor ganda.

Bagikan

Tags

Berita Terkait