MEDIASATUKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8). Pembatalan ini terjadi karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum. Dari total anggota DPR, hanya 89 orang yang hadir, sementara 87 lainnya memberikan izin absen.
Menurut Peraturan Tata Tertib DPR, rapat paripurna dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota (kuorum), dengan perwakilan dari lebih dari separuh fraksi. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali, dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum masih belum terpenuhi, penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa ketidakhadiran anggota disebabkan oleh banyaknya kunjungan kerja ke luar kota yang sedang dilakukan oleh berbagai komisi. “Saya mendapat informasi bahwa ketidakhadiran ini disebabkan oleh banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, sehingga tingkat kehadirannya rendah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Bamus DPR akan menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.