MEDIASATUKALTIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan modus baru dalam penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus ini melibatkan transfer dana yang mengaku salah kirim dari orang tak dikenal, yang kemudian memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan mereka. Akibatnya, korban yang tidak pernah mengajukan pinjaman bisa terjerat utang, dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, dan bahkan menghadapi kerugian finansial serta reputasi buruk.
“Baru-baru ini terdapat modus pinjol ilegal dengan cara dana masuk ke rekening kita dengan alasan salah transfer,” jelas Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, kepada media. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada jika menerima transfer dana yang tidak dikenal dan segera mengonfirmasikannya kepada pihak bank.
Modus ini bekerja dengan penipu menghubungi korban setelah melakukan transfer dana, mengaku terjadi kesalahan, dan meminta korban mengembalikan dana tersebut. Namun, dana yang dikirim sebenarnya adalah hasil dari pengajuan pinjol yang dilakukan menggunakan data pribadi korban tanpa sepengetahuan mereka.
Parjiman menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan korban adalah tidak menggunakan dana tersebut. “Karena kita tidak pernah mengajukan pinjaman online, diamkan saja,” ungkapnya. Korban juga disarankan segera meminta pihak bank untuk memblokir dana yang telah ditransfer. Bukti pemblokiran ini dapat digunakan sebagai bukti jika dana tersebut ditagih oleh pinjol ilegal. “Jika ditagih, kita bisa tunjukkan bukti bahwa kita tidak menggunakan dana tersebut,” tegasnya.
Jika penagihan disertai dengan ancaman, korban dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan bukti transfer awal, bukti pemblokiran dana, dan tangkapan layar penagihan yang mengandung intimidasi.
Parjiman menambahkan bahwa kasus-kasus ini sering ditemukan pada pinjol ilegal. Sementara itu, pinjol legal memiliki proses verifikasi yang ketat untuk memastikan data yang digunakan adalah milik pengusul pinjaman.
“Yang penting, pastikan untuk mengecek ke OJK jika mendapatkan penawaran pinjaman online. OJK telah menyediakan call center di 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157. Ketik saja nama perusahaan yang menawarkan pinjaman, dan otomatis akan keluar apakah perusahaan tersebut berizin atau tidak,” tutupnya.