Keluarga Korban THM Samarinda Kecewa Hasil Putusan Sidang: Vonis Turun Drastis, Jaksa Harus Lakukan Banding

Admin

SAMARINDA – Kekecewaan mendalam dirasakan pihak keluarga korban atas putusan resmi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda, Rabu (25/2/2026).

Ratni Wati, Ibunda almarhum, mengungkapkan keberatannya terhadap putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dirinya mengaku sangat kecewa dan tidak terima atas putusan yang turun drastis dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan.

“Banding-banding dan banding. Saya enggak terima. Nyawa balas nyawa,” ujar Ratni Wati usai putusan persidangan.

Ratni menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah menunjukkan adanya perencanaan matang dalam peristiwa penembakan tersebut.

“Sudah tergambar jelas perencanaannya. Semua orang tahu itu,” katanya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum korban, Agus Amri, menilai bahwasanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan, bahkan ada yang dipotong lebih dari separuh dibandingkan tuntutan JPU.

“Kita bisa dengar bersama bahwa hampir semuanya vonis terdakwa yang dijatuhkan turun drastis. Ada yang dituntut 11 tahun, diputus hanya 5th. Ini lebih dari separuh,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, demi menjaga rasa keadilan bagi keluarga korban, JPU dalam kasus ini harus ajukan banding. “Kami tentu menghormati putusan hakim, tapi secara rasa keadilan, keluarga korban tidak bisa menerima putusan seperti ini,” tegasnya. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait