Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Tambang CV AJI

Media Satu Kaltim

SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mendadak datang menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Kantor yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu digeledah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh CV AJI. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai upaya mencari berbagai alat bukti dugaan tindak pidana. Adapun penggeledaan tersebut memakan waktu 4 jam lamanya yang dimulai dari siang hari pukul 14.00 WITA.

Tim penyidik pun telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.

Lebih lanjut, dikatakan Toni, bahwanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik ini merupakan sebuah langkah resmi yang diatur di dalam ketentuan pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Tujuannya yakni untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya. (*)

Bagikan

Tags

Berita Terkait